Selasa, 06 Desember 2011

Demokrasi dan Keadilan Sosial Di Indonesia


Indonesia barangkali satu-satunya Negara yang memiliki kekayaan terbesar di dunia baik sumber daya alamnya maupun kekayaan budaya. Kekayaan itulah yang menjadikan sejarah bangsa ini penuh dengan beragam cerita. Mulai dari kolonialisme hingga pertarungan politik dalam negeri seperti pertarungan antar kelompok agama dan nasional, pemerintah dan komunisme, dll.
Patut kita sadari bahwa faktor utama kolonialisme datang ke Indonesia karena terpikat sumber daya alam Indonesia yang berlimpah hingga mampu menjadi salah satu sumber alam yang menghidupkan perdagangan ekonomi negara kolonial. Negara kolonial datang tidak saja menguras sumberdaya alam, tetapi juga memengaruhi struktur politik dan sosial masyarakat Indonesia. Struktur sosial-politik masyarakat Indonesia – terutama Jawa- pada masa itu yang sedang berada dibawah kekuasaan kerajaan, dimana sistem hierarki sangat kuat dalam kehidupan masyarakat menjadi semakin hegemonik pasca datangnya kolonial yang memanfaatkan struktur sosial-politik masyarakat yang sudah ada dalam penjajahan yang mereka lakukan. Sebagian besar raja-raja di Indonesia mampu dikooptasi oleh penjajah kolonial yang mendapatkan bagian keuntungan dari proses pengerukan sumber daya tersebut. Situasi ini merupakan kondisi dimana perpaduan antara penguasa politik dengan pemilik modal (VOC) saling berkolaborasi membentuk satu rezim dalam mengeruk sumber daya alam. Tahap ini pula yang kita kenal dengan nama politik pecah belah kolonial.
Kondisi ini berlangsung dalam waktu yang lama hingga memberikan pengaruh yang dalam dan barangkali masih terasa hingga saat ini. Kolonialisme itu bukan tanpa perlawanan, kita dapat melihat perlawanan terus-menerus dilakukan hingga mencapai puncaknya secara politik yaitu revolusi kemerdekaan 1945. Revolusi ini tentu menjadi titik tolak yang penting dalam sejarah Indonesia, sebab momentum itulah yang menjadi titik berangkat Indonesia sebagai negara berdaulat, meskipun Belanda baru mengakui kedaulatan Indonesia pada tahun 1949.
Pasca Revolusi Kemerdekaan
Setelah revolusi 1945, Indonesia berada dalam pusaran politik sosialisme-nasionalis-religius yang menjadi aliran politik bagi sebagian besar para elit politik Indonesia. Masing-masing kekuatan meksipun sepakat untuk melawan kembalinya penjajahan colonial, namun tidak berarti situasi politik domestik berjalan tanpa dinamika. Masing-masing kekuatan berusaha memasukkan ide-ide pikiran alirannya dalam membentuk Negara Indonesia termasuk ke dalam dasar-dasar Negara. Meskipun demikian, secara umum semua pihak yang saling bertarung itu pada dasarnya sepakat untuk memilih demokrasi sebagai sistem politik Indonesia yang memuat kedaulatan rakyat dan keadilan sosial.
Pilihan atas demokrasi itu setidaknya karena dua alasan utama. Pertama, demokrasi dianggap paling cocok dengan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang beragam akan budaya, etnis dan agama. Kedua, demokrasi menjadi sistem politik yang paling memungkinkan terciptanya keadilan sosial bagi masyarakat daripada dengan model monarki karena demokrasi menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utamanya. Artinya rakyat memiliki hak yang luas atas nasib hidup diri dan kehidupan bangsanya. Tentu saja prinsip demokrasi itu sendiri harus diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang populis dan pro rakyat. Pasca revolusi, Indonesia mengalami sejumlah fase demokratisasi yang sangat dinamis seperti model demokrasi terpimpin Soekarno,  demokrasi-otoritarian Soeharto hingga bergulirnya reformasi yang menjadi momentum konsolidasi dmeokrasi yang lebih substansial, meskipun fakta hari ini menunjukkan demokrasi itu masih jauh dari harapan.

Ancaman Demogarki politik
Indonesia secara politik masih berada dalam masa transisi menuju demokrasi sejati yang bersifat transparan, bersih, tanpa kebohongan dan bertanggungjawab. Saat ini proses demokratisasi itu bisa dibilang mengalami degradasi akibat perilaku politik oligarki yang ditampilkan oleh pemerintah maupun partai-partai politik. Gejala demogarki yaitu demokrasi yang berbalut oligarki politik elit, secara esensial akan berdampak sangat serius terhadap nasib kehidupan rakyat. Praktik oligarki politik inilah yang menjadi faktor penentu utama dalam perumusan sejumlah kebijakan publik yang akhirnya tidak merepresentasikan keinginan mayoritas rakyat, tapi sebaliknya mengabdi kepada kepentingan segelintir elit politik dan pengusaha asing maupun lokal.
Demokrasi semacam ini hanya menjadikan masyarakat sebagai komoditas politik musiman yang tidak memiliki kekuatan untuk melakukan artikulasi kepentingannya secara massif. Dengan munculnya beragam kritik dan protes dari berbagai kelompok termasuk bersuaranya para tokoh lintas agama, kita sebagai bagian dari publik Indonesia seharusnya bersyukur ketika para tokoh lintas agama negeri ini kembali bersuara menyuarakan keluhan dan derita umat. Munculnya kritikan yang memberikan efek tekan yang kuat kepada pemerintah ini setidaknya dapat menjadi martir pemecah kebekuan atas proses demokrasi-oligarki dan politik pencitraan akut yang sedang melanda negeri ini. Situasi ini menjadi sangat penting untuk menyelamatkan kepenting-kepentingan rakyat luas, sebab dengan gerahnya pemerintah atas kritikan para tokoh agama berarti pada titik itulah telah terjadinya proses komunikasi efektif dari para pemimpin umat kepada pemerintah yang akhirnya dapat memengaruhi perilaku dan kebijakan pemerintah. Ini yang disebut Jurgen Habermas dengan istilah demokrasi deliberatif.

Deliberasi Politik
Hebermas menegaskan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, publik harus mendapatkan ruang yang seluas-luasnya untuk dapat berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan negara agar dapat ikut serta memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara terpenuhi dengan baik. Dalam demokrasi, masyarakat harus dapat memainkan peranan yang signifikan untuk memengaruhi konfigurasi politik agar kebijakan pemerintah benar-benar berdasarkan atas pertimbangan keinginan rakyat.
Dalam proses deliberasi politik ini, semua elemen bangsa memiliki hak untuk ikut melakukan sumbang saran ataupun sumbang pemikiran -dengan cara-cara yang beragam- mengenai masalah maupun cara untuk menyelesaikannya misalnya seperti pemikiran untuk mengentaskan kemiskinan, menangani krisis pangan, korupsi,  dan sejumlah persoalan lainnya dalam suatu ruang publik bersama yang adil dan setara. Untuk itu setiap anak bangsa di negeri ini seharusnya sadar dan aktif melakukan komunikasi, dialog dan bentuk partisipasi lainnya dalam ruang publik yang terbuka luas itu yang kemudian dengan sendirinya akan mengkristal menjadi sebuah aspirasi publik, sehingga pada level tertentu dan dengan cara tertentu pula aspirasi tersebut akan memengaruhi proses pengambilan kebijakan publik.
Partisipasi aktif setiap anak bangsa dalam ruang publik dengan sendirinya akan memberikan efek batasan kekuasaan pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat. Pemerintah tidak boleh menjadi elemen yang paling kuat tanpa dapat tersentuh oleh elemen demokrasi lainnya untuk menjaga dan memastikan kekuasaan itu dijalankan dengan selurus-lurusnya.  Dengan demikian, kritik maupun protes menjadi suatu keharusan dalam suatu penyelenggaraan negara. Seperti yang ditulis F.Budi Hardiman bahwa ketidakpatuhan warga adalah gerakan moral dan moral dalam pengertian Habermas adalah penegakan keadilan.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Indonesia sekarang tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia beberapa tahun lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem Demokrasi. Namun seiring perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tersebut.

Hal ini didasari atas urgenitas sebuah demokrasi, sebagai bentuk riil dari proses demokrasi yang berjalan selama ini adalah keterlibatan dan peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebuah awal bagi pelaksanaan sistem Demokrasi yang baik ialah melibatkan rakyat dalam proses pelaksanaannya. Seperti contoh Pemilu tersebut, di awal - awal Indonesia pasca-Kemerdekaan pun Indonesia masih mencari formulasi yang tepat untuk menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif , yang diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung.

Proses demokrasi yang semakin baik itu akhirnya dilanjutkan melalui Pemilu Langsung di berbagai daerah di Indonesia mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.

Sebelum masuk lebih jauh dalam pembahasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kita perlu memahami pengertian - pengertian Demokrasi menurut para ahli :

Menurut Internasional Commision of Jurits // Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

Menurut Lincoln // Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

Menurut C.F Strong // Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

Selain memahami pengertian Demokrasi, perlu kiranya kita kembali menilik sejarah dari demokrasi itu sendiri. Dimana awal dari Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.

Pembahasan I : Demokrasi Di Indonesia Saat Ini

Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.

Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.

2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).

3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.

4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.

5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.

6. Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.

7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.

Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.

Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global.

Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Kesimpulan

Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara.

Akan tetapi, kita belum membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara.

Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi.

Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.

Referensi

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi. tanggal 21 April 2009 pukul. 19.20 WIB
Dahlan, Saronji, , S.Pd, M.Pd. Pendidikan Kewarganegaraan,Yogyakarta,2003
Alfian dan Oetojo Oesman, Demokrasi Indonesia, Jakarta,2002
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta,2006
http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html. tanggal 21 April 2009 pukul 19.20 WIB

PEMANFAATAN POSISI STRATEGIS GEOGRAFIS DAN GEOPOLITIK INDONESIA DAPAT MENINGKATKAN KEUNGGULAN BERSAING BIDANG IPTEK


Pendahuluan
Konstelasi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan posisi diantara benua Asia dan Australia serta diantara Samudra Pasifik dan Samudera Hindia, menempatkan Indonesia menjadi daerah kepentingan bagi negara-negara dari berbagai kawasan.  Posisi strategis ini menyebabkan kondisi politik, ekonomi, dan keamanan ditingkat regional dan global menjadi faktor yang berpengaruh terhadap kondisi Indonesia.  Dalam era globalisasi  abad ke 21 ini, perkembangan  lingkungan strategis regional dan global lebih menguat pengaruhnya terhadap kondisi nasional karena diterimanya nilai-nilai universal seperti perdagangan bebas,  demokratisasi,  serta hak asasi dan lingkungan hidup.
Salah satu pintu peran strategis Indonesia berada di Selat Malaka. Selat Malaka memang memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya bagi negara-negara yang berada di sekitarnya, tetapi juga bagi negara-negara di dunia mengingat keberadaannya sebagai jalur perdagangan laut tersibuk kedua di dunia setelah Selat Hormuz. Posisi strategis inilah yang menjadikan Selat Malaka sebagai chokepoints of shipping in the world untuk lalu lintas perdagangan negara-negara di dunia, baik ekspor maupun impor, yang sebagian besar dilakukan melalui jalur laut[1]. Sesungguhnya posisi Indonesia baik secara geografis maupun geopolitk akan sangat menentukan dalam percaturan pertumbuhan peradaban maupun secara ekonomi di wilayah ini. Dalam perubahan tatanan ekonomi dunia yang mengarah pada perdagangan bebas, posisi dan kebijakan yang dilakukan Indonesia akan sangat menentukan. Meski secara filosofis disadari akan keuntungan posisi ini dari sejak nenek moyang hingga sekarang, namun ada kecenderungan bahwa saat ini bangsa Indonesia belum secara nyata memanfaatkan keuntungan posisi ini.
Beberapa indikasi yang menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan posisi strategis ini terlihat pada beberapa indikator perdagangan dan perindustrian. Saat ini, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China adalah ancaman sekaligus peluang. Untuk menghadapinya, Indonesia harus membuat kebijakan yang efektif dan kuat agar industri nasional memiliki daya saing di pasar dunia. Namun karena kebijakan pemerintah yang berbeda (terutama dalam insentif pajak) ada kekhawatiran produk Indonesia kalah bersaing di pasar domestik. Pemerintah perlu melihat posisi Indonesia dalam perdagangan dunia. Dalam data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang 50 eksportir teratas dunia 2008, Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Padahal, Singapura, Thailand, dan Malaysia masing-masing di peringkat 14, 29, dan 30[2].
Dalam hal infrastruktur, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai pelabuhan di Indonesia belum siap dalam menghadapi liberalisasi perdagangan bebas termasuk saat kerja sama perdagangan bebas Asean-China (Asean China Free Trade Agreement/ACFTA). Ketidaksiapan itu terlihat dari masih sering tersendatnya arus barang keluar masuk pelabuhan, terbatasnya lapangan penumpukan dan minimnya investasi peningkatkan infrastruktur di pelabuhan. Kondisi itu diperparah oleh perbedaan standar pelayanan dan komunikasi yang tidak sama antarpelabuhan.  Daya saing pelabuhan di Indonesia kondisinya terus merosot dibandingkan dengan pelabuhan di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara merujuk pada data yang dirilis Global Competitiveness Report 2008—2009. Daya saing pelabuhan di Indonesia berada pada peringkat ke-104 dari 134 negara yang disurvei[3].
Sisi positif dari pergeseran ekonomi sebagai implikasi CAFTA ini memang terlihat pada tingkat animo pembelian saham yang terlihat cenderung tumbuh pada tahun 2010 ini. Tahun lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah naik 87% dan membuat BEI dinobatkan sebagai bursa berkinerja terbaik di Asia. Sejumlah pelaku pasar memperkirakan,indeks masih berpeluang naik 20% di tahun 2010 ini. Kenaikan pendapatan dan laba bersih dari para emiten BEI serta solidnya harga komoditas akan mendorong laju indeks.Hanya sedikit analis yang khawatir pergerakan indeks akan terganggu oleh isu-isu politik dan inflasi. Tiga sekuritas papan atas, yaitu Bahana Securities, Kim Eng Securities, dan Macquarie Securities percaya IHSG adalah salah satu dari tiga indeks bursa Asia yang bakal naik tahun 2010 ini[4].
Dalam pengembangan teknologi sebagai pendorong knowledge economy, Indonesia juga belum menunjukkan kondisi yang menggembirakan. Rendahnya Kemampuan Indonesia yang rendah dalam penguasaan teknologi terlihat dalam laporan “Indicators of Technology-Based Competitiveness” yang disusun oleh National Science Foundation – USADalam laporan yang dikeluarkan pada tahun 2004, terlihat bahwa tingkat daya saing teknologi tinggi Indonesia jauh berada di bawah negara Asia lain seperti Korea, Taiwan, Singapore, dan China. Selain itu, faktor lain yang juga dapat menjadi ukuran rendahnya kemampuan teknologi Indonesia adalah sedikitnya jumlah permohonan paten dari Indonesia di dalam maupun di luar negeri. Berdasarkan data yang didapat dari Direktorat Paten Direktorat Jenderal HKI, jumlah permohonan paten dalam kurun waktu 1991 hingga 2009 adalah 71.024 permohonan dengan 4.5% permohonan paten dari dalam negeri[5].
Tulisan ini berusaha mengungkap bagaimana dalam perubahan global di berbagai aspek, Indonesia dapat memanfaatkan posisi strategis geografis dan geopolitik sebagai modalitas untuk meningkatkan keunggulan bersaing bidang IPTEK. Beberapa keunggulan posisi strategis akan dijadikan dasar untuk membangun deferensiasi unggulan IPTEK.
PEMBAHASAN
Posisi Strategis Geografis dan Geopolitik Indonesia
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya (Sumardiman, 1982) serta memperhatikan sejarah dan budaya (Oetama, 2010) sebagai jembatan strategis peradaban (Pranarka, dkk.;1986) dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional (Oetama, 2010). Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam wilayah, bangsa, budaya, ekonomi, dan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara. Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Konsep geopolitik dan geostrategi
Berbabagai faktor yang terindikasi berpengaruh terhadap kekhasan masalah teritorial Indonesia tersebut, diantaranya adalah faktor geografi, demografi, sosial, ekonomi dan politik masyarakat Indonesia. Secara geografi, Indonesia terletak diantara posisi silang strategik dua benua Asia dan Australia yang dihuni oleh bangsa-bangsa dengan karakteristiknya masing-masing; demikian juga Indonesia berada di antara dua samudra (Samudra Pasifik dan Samudra Hindia) yang menjadi jalur lintas penghubung berbagai negara di dunia[6]. Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara. Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957[7]. Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHNWawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan dan penyelenmggaraan tata kehidupan bangsa dan negaraIndonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan tersebut dikenal dengan Wasantara, singkatan dari Wawasan Nusantara.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Implementasi wawasan nusantara dengan mengedepankan teknologi sebagai tenaga pendorong kemajuan bangsa tentu tetap pemperhatikan implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik yang akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis, kehidupan ekonomi yang akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, kehidupan sosial budaya yang akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan, dan kehidupan hankam yang akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Dalam memanfaatkan wawasan nusantara yang melihat bahwa geopolitik dan geografis sebagai satu keunggulan perlu adanya usaha-usaha memanfaatkan keunggulan ini sebagai modal untuk tumbuhnya kreativitas dalam teknologi yang terlihat pada tingkat inovasi dan invensi dalam bidang teknologi. Usaha penetrasi teknologi yang berbasis pada keunggulan lokal Indonesia yang ditopang oleh keunggulan tiap daerah dapat terjadi ketika ada pendekatan kebijakan yang koheren dan terintegrasi dalam pengembangan industri berbasis teknologi, koordinasi yang baik antara kebijakan investasi, kebijakan perdagangan, pengembangan SDM dan IPTEK nasional, pengembangan SDM dan IPTEK melalui R&D yang terus menerus dan harus terintegrasi dengan kebijakan industrialisasi[8].
Keunggulan Lokal untuk Daya Saing Teknologi
Bangsa Indonesia yang secara geografis menempati wilayah yang berada di persimpangan alur lalu-lintas internasional tentunya memiliki peran penting untuk terlibat aktif dalam berbagai derap langkah pembangunan berskala global yang dicirikan dengan meningkatnya ketergantungan antar satu bangsa dengan bangsa lainnya. Hal ini dapat terjadi ketika bangsa Indonesia mampu membangun kemandirian dalam banyak aspek termasuk teknologi. Hanya dengan kemandirian ini, bangsa Indonesia dapat mulai berbicara tentang kesalingtergantungan secara sejajar. Sebagai bangsa yang posisi wilayahnya telah berperan sebagai titik temu berbagai budaya dan kepentingan antar bangsa, suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia untuk memberikan peran signifikan dalam pembangunan global. Dalam keadaan ini menjadi penting untuk membangun keunggulan teknologi berbasis pada keuntungan posisi ini.
Sumberdaya alam di Indonesia yang melimpah merupakan kekuatan ketika dimanfaatkan secara maksimal untuk memenangkan persaingan global. Selain dari sisi geografis kedudukan Indonesia merupakan salah satu pasar yang sangat potensial bagi perkembangan ekonomi dan industri dunia. Situasi ini tentu dapat menjadi pengungkit bagi pengembangan riset teknologi berbasis potensi lokal. Tuntutan ke depan yang harus dijawab bersama adalah bagaimana memanfaatkan sumberdaya alam yang melimpah serta sumberdaya manusia yang tersedia dengan optimal.
Untuk menuju bangsa dan negara maju dengan kemampuan berbasis Iptek ada beberapa tahapan yang telah dikembangkan melalui Kementerian Riset dan Teknologi, yaitu: tahap awal/tahap penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas), tahap akselarasi  dan tahap berkelanjutan.
Tahap awal …tahap penguatan sistim inovasi nasional dan pola pembangunan Iptek, …dalam tahapan proses recovery setelah didera krisis multidemensi dan perkembangan situasi politik yang sangat dinamis…diperlukan dukungan komitmen politik yang kuat untuk membangun negara… menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berhasil…kurun waktu 2010-2014…
tahap akselerasi…perwujudan masyarakat berbasis Iptek…dorongan implementasi Iptek yang semakin memadai dalam sektor industri… meningkatkan pertumbuhan sektor jasa… kurun waktu 2015 – 2019…
…tahap keberlanjutan… merupakan perwujudan masyarakat berbasis Iptek…yang ditandai pencapaian proses industrialisasi yang cepat … dengan memperhatikan kekuatan ekonomi domestik dan kesejahteraan masyarakat… dalam implementasi Visi – Misi Iptek 2025 dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berbasis Iptek…indikator yang dapat dipilih untuk menjadi acuan keberhasilan diantaranya ialah Terbentuknya komunitas masyarakat yang membangun Masyarakat berbasis Iptek dalam berbagai sektor utama…[9]
Pada saat ini persaingan dunia di era globalisasi bukan bertumpu pada kekuatan sumber daya alam saja melainkan penguasaan teknologi yang handal dari hasil anak bangsa. Dengan penguasaan teknologi, daerah dapat mengembangkan, meningkatkan dan memecahkan permasalahan didalam perekonomian daerah menuju kesejahteraan masyarakat.
Gardner mengemukakan bahwa terdapat sedikitnya dua persoalan yang secara historis menghambat alih teknologi ke negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pertama, kapasitas teknis dari negara berkembang tersebut tidak memadai untuk menyerap dan menggunakan teknologi yang dialihkan. Kedua, dalam konteks perdagangan internasional, penguasaan atas teknologi canggih adalah keunggulan komparatif dari negara-negara maju; dimana hal tersebut membuat mereka secara alamiah berusaha mempertahankan keunggulan tersebut dengan membuat mekanisme alih teknologi yang sarat dengan persyaratan atau pembatasan untuk mencegah negara yang penerima menguasai teknologi itu sepenuhnya[10]. Untuk itu butuh suatubreaktrough agar terjadi proses alih teknologi yang menjadikan Indonesia memiliki keunggulan teknologi yang tidak dimiliki negara maju. Hal ini dapat terjadi dengan memanfaatkan posisi geografis, geologis, maupun geoastronomi yang khas nusantara.
Terobosan untuk mempercepat penguasaan teknologi harus dilakukan terutama oleh pemerintah minimal melalui kejelasan dan ketegasan sikap politik, yang diwujudkan melalui penyusunan kebijakan yang sesuai, alokasi anggaran yang sesuai, dan diplomasi internasional yang tegas dengan memperhatikan kondisi geografis dan geopolitik sebagai basis diferensiasi teknologi.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, negara-negara maju sebagai produsen teknologi tinggi secara alamiah ingin mempertahankan keunggulan komparatif tersebut atas negara-negara lain di dunia. Setiap keputusan pemerintah negara berkembang yang dapat membuat negara tersebut menguasai teknologi tinggi adalah sesuatu yang bertentangan dengan kepentingan negara-negara maju. Pada umumnya negara-negara maju tersebut akan berusaha secara halus maupun kasar untuk membuat agar pemerintah negara berkembang membatalkan keputusannya. Apabila bangsa Indonesia tidak berani berbeda pendapat dengan pemerintah negara-negara maju, maka kemampuan teknologi Indonesia sulit untuk meningkat secara substansial. Oleh karena itulah, diperlukan keberanian untuk melakukan upaya-upaya yang bersifat terobosan demi suksesnya kepentingan nasional dengan memperhatikan keunggulan yang dimiliki agar tidak mudah ditiru oleh pesaing global.
Dengan keuntungan posisi startegis Indonesia, sesungguhnya sangat mungkin membangun teknologi yang berdaya saing. Untuk membangun teknologi yang mendukung perekonomian secara signifikan, menurut Lall (1998), ada lima faktor determinan yang perlu diperhatikan dalam pembangunan sains dan teknologi nasional, yakni (1) sistem insentif, (2) kualitas sumber daya manusia, (3) informasi teknologi dan pelayanan pendukung, (4) dana, dan (5) kebijakan sains dan teknologi sendiri. Kementerian Negara Riset dan Teknologi mencatat paling tidak delapan masalah yang menyebabkan rendahnya daya saing sains dan teknologi nasional. Masalah-masalah dimaksud yaitu: (1) keterbatasan sumber daya sains dan teknologi, (2) belum berkembangnya budaya sains dan teknologi, (3) belum optimalnya mekanisme intermediasi sains dan teknologi, (4) lemahnya sinergi kebijakan sains dan teknologi, (5) belum maksimalnya kelembagaan litbang, (6) belum terkaitnya kegiatan riset dengan kebutuhan nyata, (7) rendahnya aktifitas riset di perguruan tinggi, dan (8) kelemahan aktivitas riset[11].
Salah satu alternatif untuk mengurangi permasalahan yang terjadi adalah dengan melakukan aliansi strategis antara Academics, Bussiness, dan Government (ABG). Dengan aliansi strategis ini, masing-masing memiliki posisi sebagai partner yang memiliki sumber daya dan kapabilitas yang saling komplement untuk memperoleh daya saing bersama yang lebih efektif[12]. Salah satu hal yang penting diperhatikan dalam aliansi ini adalah perhatian akan ketersediaan ilmu pengentahuan dan teknologi yang berlimpah  baik di perguruan tinggi, lembaga riset maupun di industri. Dengan hal ini, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat langsung berperan dalam ekonomi bila ketersediaan teknologi tersedia dalam beragam jenis dan status  yang matang[13].
Untuk dapat memanfaatkan keunggulan unik Indonesia terutama pada tingginya keanekaragaman hayati perlu sebuah usaha integral antara partner aliansi strategis baik pada level nasional maupun level daerah. Strategic Cascading[14] dengan penentuan indikator kunci di tiap level akan dapat memudahkan pengukuran ketercapaian daya saing teknologi. Beberapa aktivitas yang memungkinkan untuk itu adalah sebagaimana yang dicanangkan oleh pemerintah, yaitu: (1) mengintegrasikan sains dan teknologi pada perencanaan pembangunan nasional di semua tingkatan; (2) mengintroduksi sistem inovasi nasional pada sistem produksi dan ekonomi nasional; (3) mendorong terwujudnya iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreativitas dan pengetahuan lokal; (4) meningkatkan kesadaran akan pentingnya kualitas sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana serta kelembagaan sains dan teknologi bagi peningkatan daya saing; dan (5) membangun kesadaran tentang perlunya keterkaitan dan komunikasi di kalangan lembaga sains dan teknologi, pelaku usaha dan masyarakat. Dengan teknik cascading ini, maka keunggulan tiap daerah dapat diintegrasi sebagai peningkatan daya saing teknologi secara nasional.
Keunggulan-keunggulan daerah dapat diintegrasi melalui pendekatan industrial clustering[15] di tiap daerah. Bentang nusantara yang sangat panjang, garis laut terpanjang di dunia, berimplikasi pada terjadinya penyebaran potensi alamiah di tiap wilayah dan daerah. Rantai nilai[16] industri yang dikembangkan berdasar kluster industri akan dapat mengarahkan pada pemilihan fokus pengembangan teknologi di tiap daerah. Hal ini yang dengan aliansi strategis ABG akan menjadi jalan penjabaran misi pengembangan teknologi nasional.
KESIMPULAN DAN SARAN
  1. Untuk dapat berkembangnya teknologi sebagai basis knowledge economy di Indonesia, perlu diperhatikan untuk memberikan fokus pada keunggulan berbasis lokalitas Indonesia. Posisi Indonesia pada silang antar benua dan antar samudera merupakan keunggulan sebagai daerah transit perdagangan dunia. Keunggulan ini yang  mempertimbangkan posisi strategis baik secara geografis maupun geopolitik yang memang sangat beragam di Indonesia.
  2. Kondisi yang sangat beragam antar wilayah dan daerah di Indonesia memberikan keunggulan baik dalam sumber daya alam, potensi pasar, sumber daya manusia yang sangat beragam pula. Perbedaan ini dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak perkembangan teknologi ketika dikembangkan industrial cluster di tiap wilayah atau daerah tersebut. Secara keseluruhan kluster industri tersebut perlu di integrasikan sebagai rantai nilai produk teknologi berbasis keunggulan lokal.
Cascading Strategy untuk pencapaian rantai nilai yang efektif dapat tercapai ketika ada komitmen untuk menumbuhkan aliansi strategis antara academics (university), business (industry), dan government dengan pendekatan triple helix (reciprocal collaboration).

[1] Lidya Christin Sinaga, Seminar Intern: “Posisi Strategis Selat Malaka bagi China, Jepang, AS dan India”, http://www.politik.lipi.go.id/index.php/in/kegiatan/131-seminar-intern-posisi-strategis-selat-malaka-bagi-china-jepang-as-dan-india
[2]Disarikan dari Kompas terbitan Rabu, 27 Januari 2010 dengan judul “RI Tidak Masuk 50 Negara Eksportir Teratas Dunia”, http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/27/07401793/ RI.Tidak.Masuk.50.Negara.Eksportir.Teratas.Dunia
[3] Disarikan dari Bisnis.com yang diterbitkan Senin, 08/02/2010 dengan judul Pelabuhan belum siap hadapi perdagangan bebas, http://web.bisnis.com/sektor-riil/transportasi/1id159947.html
[4]Disarikan dari Majalah Kontan yang diterbitkan Jumat, 05 Februari 2010 dengan judul “Sekuritas: Meski Sudah Mahal, Saham-saham Indonesia Masih Menarik”, diambil dari http://www.kontan.co.id/ index.php/ investasi/news/29551/Sekuritas-Meski-Sudah-Mahal-Saham-saham-Indonesia-Masih-Menarik
[5] Direktorat Jenderal HKI, Jumlah Permohonan Paten, htpp://www.dgip.go.id, terakhir kali diakses pada 22 Februari 2010.
[6] Prof. Ir. Mansur Ma’shum, Ph.D. (2009) Pembinaan Teritoria dalam Mendukung Ketahanan Nasional, Makalah Seminar Nasional “Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Melalui Binter Bersama Seluruh Komponen Bangsa Dalam Rangka Mendukung Kepentingan Nasional”
[7] Hamengku Buwono X. (2007) Merajut Kembali Keindonesiaan Kita. Jakarta: Gramedia hlm. 66
[8] Disarikan dari makalah yang disampaikan Suharna Surapranata, Kementrian Riset dan Teknologi pada acara pembukaan PPRA XLIV Lemhannas, 28 Januari 2010 dengan judulPenguasaan, Pemanfaatan, dan Pemajuan IPTEK
[9] Disampaikan oleh Menteri Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata  pada rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Riset dan Teknologi serta Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) Ristek pada tanggal 8 Februari 2010 berjudul Indonesia Menuju Bangsa dan Negara Maju Yang Berbasis Iptek
[10] Philip L. Gardner, The Globalization Of R&D And International Technology Transfer In The 21st Century, Makalah dipresentasikan di International Conference of Management of Innovation and Technology (ICMIT’02 & ISMOT’02), Hangzhou City, October 18–20 April 2002
[11] Dapat dilihat pada identifikasi masalah penurunan daya saing teknologi di Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Sains dan Teknologi 2005-2009, Kementerian Riset dan Teknologi
[12] Henry Etzkowitz, 2002, The Triple Helix of University – Industry – Government: Implications for Policy and Evaluation, Science Policy Institute, Stockholm, pp. 5-7.
[13] Kusmayanto Kadiman, Nalar Ekonomi dan Nalar Teknologi: Collision Vs Coalition, Kompasiana.com/2 Desember 2009/humasristek
[14] Strategic Cascading merupakan satu keunggulan dalam Balance Scorecard sebagai sebuah pendekatan untuk mencapai kinerja terbaik yang berkelanjutan. Pemilihan perspektif dapat ditentukan sendiri saat melakukan penjabaran visi.
[15] Industrial clustering merupakan konsep untuk pengelompokkan berbagai jenis aktivitas industri yang sejenis dari produk hilir hingga hulu. Dengan cara ini akan dapat diperoleh efisiensi dan efektifitas pengelolaan produk.
[16] Rantai nilai (value chain) merupakan aktivitas menghasilkan nilai tambah suatu produk maupun jasa sejak dari bahan baku hingga layanan purna jual.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia


Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Pengertian Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Pengertian Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
Tujuan
Fungsi
1.

2.

3.
Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai  yang telah ditetapkan.
Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat abstrak – ideal.
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
Apabila kita hubungkan dengan negara, maka :
  • Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
  • Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
  1. Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
  2. Pengatur kehidupan rakyatnya.
  3. Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi  :
  1. Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
  2. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
  1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
  2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
  4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
  5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.
  6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Teori – teori tentang tujuan negara :
1.  Teori Kekuasaan Negara.
a). Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintahdan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan.Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan  tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya  :
  1. Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
  2. Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
  3. Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya :
NoMachiavelli
Shang Yang
1.

2.
Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa.
Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak  tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik.
Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata.
Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2.  Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
  1. Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
  2. Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3.  Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a).  Immanuel Kant :
Dalam teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b).  Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4.   Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5.  Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl MarxLouis Blanc
6.  Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7.  Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
  1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
  2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
  3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
  4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
  5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
  6. Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
  7. John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
  8. Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif(mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
  9. Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
  10. Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
  11. Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  12. Goodnow : (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
  1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. memajukan kesejahteraan umum
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.